Unit Manajemen Hutan Rakyat (UMHR) adalah satuan unit kawasan hutan
rakyat yang terbentuk dari kumpulan kepemilikan individu hutan rakyat dan di
unit manajemen semua tindakan terselenggara seperti: pengelolaan hutan,
pencatatan statistik, tindakan ekologi, sosial dan ekonomi (Awang, et. al.,
2007). Terselenggaranya kegiatan tersebut dalam suatu proses manajemen
pengelolaan hutan rakyat secara ideal akan meningkatkan daya guna hutan rakyat
bagi lingkungan, sosial dan ekonomi masyarakat.
Rabu, 11 Juli 2012
Senin, 09 Juli 2012
HUTAN RAKYAT
Sudut pandang yang sering digunakan dalam mengenal dan mengerti hutan
rakyat adalah sudut pandang pragmatisme, geografis, dan sistem tenurial (Awang et. al., 2002). Pandangan pragmatisme melihat hutan yang dikelola
rakyat hanya dari pertimbangan kepentingan pemerintah saja. Semua pohon-pohonan
atau tanaman keras yang tumbuh di luar kawasan hutan negara langsung diklaim
sebagai hutan rakyat. Konsekuensi logisnya adalah hutan rakyat tidak diusahakan
pada tanah negara. Pengertian tersebut telah mengabaikan kapasitas pelaku pengusahaan
hutan rakyat tetapi lebih menekankan pada kepemilikan lahan (Dudung Darusman
dan Harjanto, 2006). Pandangan geografis menggambarkan aneka ragam bentuk dan
pola serta sistem hutan rakyat tersebut, berbeda satu sama lain tergantung
letak geografis, ada yang di dataran rendah, medium, tinggi dan jenis
penyusunnya berbeda menurut tempat tumbuh, serta sesuai dengan keadaan iklim
mikro. Pandangan sistem tenurial berkaitan dengan status misalnya status hutan
negara yang dikelola masyarakat, hutan adat, hutan keluarga dan lain-lain.
Minggu, 08 Juli 2012
Mitologi Hutan
Berikut adalah beberapa pemaknaan
hutan dalam definisi hutan yang banyak dianut dalam era modern :
1. Hutan menurut Dengler (1930) adalah kumpulan
pohon-pohon yang tumbuh pada lapangan yang cukup luas dan kerapatannya
sedemikian rupa sehingga mampu menciptakan iklim micro (setempat) serta keadaan
ekologis (lingkungan) yang berbeda diluarnya.
2. Undang-undang Pokok Kehutanan (UU Nomor 5/1967) Hutan
adalah suatu lapangan bertumbuhan pohon-pohonan yang secara keseluruhan
merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya dan yang
ditetapkan oleh pemerintah sebagai hutan.
3.
Menurut Spurr (1973), hutan dianggap sebagai
persekutuan antara tumbuhan dan binatang dalam suatu asosiasi biotis. Asosiasi
ini bersama-sama dengan lingkungannya membentuk suatu sistem ekologis dimana
organisme dan lingkungan saling berpengaruh di dalam suatu siklus energi
yang kompleks.
4. Menurut
terminologi baku terbaru yang dibuat oleh Society
of American Foresters ( SAF) sebagaimana dimuat dalam The Dictionary of Forestry
hutan didefinisikan sebagai suatu ekosistem yang dicirikan oleh adanya
penutupan pohon yang cukup rapat dan has, biasanya terdiri dari tegakan dengan
ciri-ciri beragam dalam komposisi jenis, struktur dan kelas umur yang membentuk
suatu persekutuan; umumnya di dalamnya tercakup padang rumput, sungai-sungai
kecil berikut ikan yang terdapat di dalamnya dan satwa liar. Dijelaskan lebih
lanjut bahwa beberapa bentuk khusus seperti : hutan industri, hutan milik,
hutan tanaman dan hutan kota
termasuk pula dalam kategori hutan.
5. Berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,
mendefinisikan hutan sebagai suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan
berisi sumber daya alam hayati dan didominasi pepohonan dalam persekutuan alam
lingkungannya, yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan.
Langganan:
Postingan (Atom)