Ads 468x60px

Labels

Rabu, 11 Juli 2012

Menakar UMHR Wana Lestari Sebagai Bentuk Lembaga Hutan Rakyat Bersertifikasi Lestari

Unit Manajemen Hutan Rakyat (UMHR) adalah satuan unit kawasan hutan rakyat yang terbentuk dari kumpulan kepemilikan individu hutan rakyat dan di unit manajemen semua tindakan terselenggara seperti: pengelolaan hutan, pencatatan statistik, tindakan ekologi, sosial dan ekonomi (Awang, et. al., 2007). Terselenggaranya kegiatan tersebut dalam suatu proses manajemen pengelolaan hutan rakyat secara ideal akan meningkatkan daya guna hutan rakyat bagi lingkungan, sosial dan ekonomi masyarakat.

Senin, 09 Juli 2012

HUTAN RAKYAT

Sudut pandang yang sering digunakan dalam mengenal dan mengerti hutan rakyat adalah sudut pandang pragmatisme, geografis, dan sistem tenurial (Awang et. al., 2002). Pandangan pragmatisme melihat hutan yang dikelola rakyat hanya dari pertimbangan kepentingan pemerintah saja. Semua pohon-pohonan atau tanaman keras yang tumbuh di luar kawasan hutan negara langsung diklaim sebagai hutan rakyat. Konsekuensi logisnya adalah hutan rakyat tidak diusahakan pada tanah negara. Pengertian tersebut telah mengabaikan kapasitas pelaku pengusahaan hutan rakyat tetapi lebih menekankan pada kepemilikan lahan (Dudung Darusman dan Harjanto, 2006). Pandangan geografis menggambarkan aneka ragam bentuk dan pola serta sistem hutan rakyat tersebut, berbeda satu sama lain tergantung letak geografis, ada yang di dataran rendah, medium, tinggi dan jenis penyusunnya berbeda menurut tempat tumbuh, serta sesuai dengan keadaan iklim mikro. Pandangan sistem tenurial berkaitan dengan status misalnya status hutan negara yang dikelola masyarakat, hutan adat, hutan keluarga dan lain-lain.

Minggu, 08 Juli 2012

Mitologi Hutan


Berikut adalah beberapa pemaknaan hutan dalam definisi hutan yang banyak dianut dalam era modern :
1.  Hutan menurut Dengler (1930) adalah kumpulan pohon-pohon yang tumbuh pada lapangan yang cukup luas dan kerapatannya sedemikian rupa sehingga mampu menciptakan iklim micro (setempat) serta keadaan ekologis (lingkungan) yang berbeda diluarnya.
2. Undang-undang Pokok Kehutanan (UU Nomor 5/1967) Hutan adalah suatu lapangan bertumbuhan pohon-pohonan yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya dan yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai hutan.
3.   Menurut Spurr (1973), hutan dianggap sebagai persekutuan antara tumbuhan dan binatang dalam suatu asosiasi biotis. Asosiasi ini bersama-sama dengan lingkungannya membentuk suatu sistem ekologis dimana organisme dan lingkungan saling berpengaruh di dalam suatu siklus energi yang kompleks.
4.   Menurut terminologi baku terbaru yang dibuat oleh Society of American Foresters ( SAF) sebagaimana dimuat dalam The Dictionary of Forestry  hutan didefinisikan sebagai suatu ekosistem yang dicirikan oleh adanya penutupan pohon yang cukup rapat dan has, biasanya terdiri dari tegakan dengan ciri-ciri beragam dalam komposisi jenis, struktur dan kelas umur yang membentuk suatu persekutuan; umumnya di dalamnya tercakup padang rumput, sungai-sungai kecil berikut ikan yang terdapat di dalamnya dan satwa liar. Dijelaskan lebih lanjut bahwa beberapa bentuk khusus seperti : hutan industri, hutan milik, hutan tanaman dan hutan kota termasuk pula dalam kategori hutan.
5.  Berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, mendefinisikan hutan sebagai suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati dan didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan.